MENGENGAL WARNA KERTAS SURAT TILANG | BY SENKOMS BLOGSPOT DOT COM
Bagi anda pengendara Motor & Mobil di wilayah Negara RI tentunya sudah mengetahui tata cara mengendarai kendaran di jalan raya, tentunya kita harus bisa menetapi peraturan dalam mengendarai kendaraan di jalan raya tersebut, dan tentunya kita harus bisa berhati hati dan waspda agar dalam perjalanan kita dalam keadaan aman selamat lancar,tapi tidak ada salahnya kita mengenal Slip tilang yang di keluarkan oleh kepolisian jika ada pengendara mobil atau motor melanggar aturan tata tertib di jalanan, tentunya kita juga akan bisa mengetahui alur dari surat tersebut, Slip kartu tilang tersebut terdapat lima waarna slip tilang yang berlaku, yaitu merah, biru, hijau, kuning, dan putih. Fungsinya pun berbeda-beda, yaitu:
- Merah : Diberikan kepada pelanggar/terdakwa yang ingin menghadiri sidang;
- Biru : Diberikan kepada pelanggar/terdakwa yang menitipkan di bank yang ditunjuk;
- Hijau : Diberikan kepada pengadilan;
- Kuning Diberikan kepada anggota kepolisian;
- Putih : Diberikan kepada kejaksaan.
Jika kita melanggar peraturan lalu lintas dan ditilang oleh pihak kepolisian, ada dua cara yang bisa dilakukan, yaitu:
- Mengakui kesalahan, kita akan diberi slip biru dan diwajibkan membayar denda maksimal (deposit denda) di bank BRI yang ditunjuk. Setelah mengikuti proses sidang, sisa denda yang telah didepositkan di Bank akan dikembalikan dengan menunjukkan bukti hasil sidang.
- Mengikuti sidang, kita akan diberi slip merah. Semua denda akan masuk ke kas negara. Pungutan liar diluar ketentuan berlaku tidak diperkenankan. Pembayaran denda dapat dilakukan melalui Bank BRI yang ditunjuk. Setelah proses sidang selesai, anda kita bisa mendapatkan kembali SIM/STNK yang disita dikantor Satlantas dimana anda di tilang.
- Baca dengan seksama alamat Bank yang ditunjuk untuk menyetor denda bila anda mengambil slip biru.
- Baca dengan seksama lokasi pengadilan dimana anda akan menjalani sidang.
- Baca dengan seksama alamat satlantas dimana anda akan mengambil STNK dan SIM yang disita oleh Petugas (tanya langsung dengan petugasnya agar lebih jelas).
Demikian semoga bermanfaat.
(Sumber: TMC Polda Metro Jaya)
TA'ATILAH TATA TERTIB LALU LINTAS DI MANA PUN ANDA BERADA